Makalah
Olahraga Rekreasi
BAB I
A.
Pendahuluan
Menurut UU RI No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang menjadi
ruang lingkup olahraga meliputi tiga kegiatan yaitu olahraga pendidikan;
olahraga rekreasi; dan olahraga prestasi. Olahraga pendidikan diselenggarakan
sebagai bagian dalam proses pendidikan yang dilaksanakan baik pada jalur
pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intra dan/atau
ekstrakurikuler. Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan
kesehatan dan kebugaran, sedangkan olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya
untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan
harkat dan martabat bangsa. Dalam kaitan dengan materi yang dimunculkan yaitu
fokusnya pada olahraga rekreasi, maka penulis akan menjabarkannya langsung pada
olahraga rekreasi itu sendiri.
Rekreasi menurut David Gray dalam Butler (1976:10) mendefinisikan bahwa,
“Recreation is an emotional condition within an individual human being that
flows from a feeling of well-being and self-satisfaction”. Menurut pendapat
sebagian orang rekreasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencari
hiburan, atau sekedar untuk melepaskan kelelahan setelah dihadapkan pada
berbagai kesibukan dan pekerjaan. Sedangkan olahraga rekreasi adalah olahraga
yang dilakukan untuk mengisi waktu luang dengan tujuan akhirnya, menurut
Undang-Undang RI No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional adalah,
“memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani dan kegembiraan; membangun hubungan
sosial; dan/atau melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan
nasional.”
BAB II
B.
Pembahasan
I.
Pengertian Rekreasi Olahraga
Olaharaga rekreasi adalah jenis kegiatan olahraga yang dilakukan pada waktu
senggang atau waktu-waktu luang.
Menurut Kusnadi (2002:4)
Pengertian Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan untuk tujuan
rekreasi.
Menurut Haryono (19978:10)
Olahraga rekreasi adalah kegiatan fisik yang dilakukan pada waktu senggang
berdsarkan keingginan atau kehendak yang timbul karena memberi kepuasan atau
kesenangan.
Menurut Herbert Hagg (1994) “Rekreational
sport /leisure time sports are formd of physical activity in leisure under a
time perspective. It comprises sport after work, on weekends, in vacations, in
retirement, or during periods of (unfortunate) unemployment”.
Menurut Nurlan Kusmaedi (2002:4)
olahraga rekreasi adalah kegiatan olahraga yang ditujukan untuk rekreasi atau
wisata.
Menurut Aip Syaifuddin
(Belajar aktif Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMP, Jakarta, Grasindo.1990)
Olahraga rekreasi adalah jenis kegiatan olahraga yang dilakukan pada waktu
senggang atau waktu-waktu luang.
Pengertian rekreasi olahraga suatu kegiatan ynag menyenangkan yang mengandung unsur
gerak positif.
Rekreasi Olahraga adalah aktivitas indoor maupun outdoor yang didominasi
unsure-unsure olahraga (gerak) sehingga dapat menyenangkan.
II.
Prinsip-prinsip Dasar Olahraga
Rekreasi
Olahraga rekreasi sudah merupakan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Dalam
pelaksanaannya mengacu pada prinsipnya yaitu;
(a)
aktivitas dilakukan pada waktu senggang,
(b)
aktivitasnya bersifat fisik, mental dan sosial,
(c)
mempunyai motivasi dan tujuan,
(d)
dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja,
(e)
dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan fleksibel,
(f)
kegiatannya bermanfaat bagi pelaku dan orang lain.
Olahraga rekreasi bentuknya bermacam-macam diantaranya, hiking, jelajah
kampung, outbound, camping, little farmers, arung jeram, fun offroad,wisata
rohani, wisata olahraga, dan masih banyak lagi. Selain itu bentuk-bentuk
olahraga tradisional dari suatu daerah pun dapat dijadikan sebagai olahraga
rekreasi.
III.
Kesepakatan prinsip-prinsip Olahrada
rekreasi
Prinsip-prinsip
rekreasi di bawah ini, sudah merupakan kesepakatan bersama antara beberapa ahli
rekreasi yang dapat dipergunakan sebagai pedoman, patokan atau petunjuk bagi
para pimpinan organisasi rekreasi dalam menyusun programnya (Meyer, 1964;
Butler, 1976; Weiskopf, 1985).
Prinsip-prinsip
tersebut sebagai berikut:
Prinsip
1 :
Rekreasi yang sehat menjadi kebutuhan dasar dan merupakan esensi kesejahteraan
hidup semua umat manusia (semua lapisan, golongan, ras, usia, dan jenis
kelamin). Rekreasi dengan isi kegiatannya yang bersifat rekreatif, bermuara
pada pencapaian kesejahteraan hidup manusia. Prinsip ini menggaris bawahi semacam
keharusan, bahwa kegiatan rekreasi dan pelaksanaannya, harus selaras dengan
upaya yang menyehatkan. Ini berarti, kegiatan bersenang-senang yang dapat
membahayakan kesehatan fisik dan mental, sungguh harus dihindari. Berkaitan
dengan karakteristiknya, maka pelaksanaan rekreasi yang sehat, harusdapat
menjamin keselamatan individu.
Prinsip
2:
Setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kepuasan serta
memperkaya penggunaan waktu luang. Prinsip ini menggaris bawahi semacam keharusan,
yakni rekreasi dan pelaksanaannya, tidak membedakan seseorang dengan lainnya.
Karena itu, seperti halnya kesempatan berolahraga, atau mengikuti pendidikan
jasmani, setiap orang berhak untuk
memperoleh
layanan dan mendapatkan kesempatan yang sama. Tentu saja, asas individualitas
yang berkaitan dengan kebutuhan atau kompetensi, dapat dipakai sebagai bahan
pertimbangan, sehingga pelakunya dapat mencapai hasil yang memuaskan.
Prinsip
3:
Rekreasi yang sehat dapat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang
demokratis (bebas memilih, melakukan, mengemukakan pendapat; dan lain
sebagainya). Asas demokrasi juga merupakan landasan pelaksanaan rekreasi.
Maksudnya, setiap individu, selain memiliki hak dan kesempatan yang sama, juga
memiliki keleluasaan untuk memilih apa yang dikehendakinya untuk dilaksanakan
sebagai isi kegiatan rekreasinya. Tentu saja, prinsip ini tidak melupakan
factor tanggung jawab seseorang dalam hidup bermasyarakat. Dalam kebebasan
memilih itu, terkandung keterikatan akan norma dan sistem nilai di lingkungan
masyarakat yang bersangkutan.
Prinsip
4:
Rekreasi yang sifatnya hiburan hendaknya memberikan kesempatan kepada setiap
orang untuk tumbuh dan berkembang pada aspek-aspek yang kognitif, afektif,
psikomotor, dan fisik. Pelaksanaan rekreasi yang terkait dengan isi kegiatannya
dengan sifat-sifatnya yang membangkitkan suasana menyenangkan, selalu patuh
pada asas manfaat bagi pengembangan, bukan saja aspek fisik yang menyangkut
keterampilan atau efisiensi fungsi organ tubuh, seperti tercermin dalam
kebugaran jasmani yang meningkat. Namun juga bertujuan untuk membina
sifat-sifat psikologis yang terangkum dalam domain afektif, misalnya sikap
positif terhadap gaya hidup aktif, toleransi terhadap orang lain,
kesetiakawanan, semangat juang, dan lain-lain. Selain itu, faktor peningkatan
pengetahuan dan penalaran juga menjadi kepedulian, dalam kaitannya dengan
tujuan untuk mencerdaskan seseorang dalam arti yang lebih luas.
Prinsip
5:
Rekreasi yang sehat pada hakikatnya, bukan hanya merupakan tanggung jawab
perorangan, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antar keluarga,
masyarakat; badan lembaga-lembaga (formal atau non-formal), serta pemerintah
pada semua tingkat. Prinsip ini menekankan pentingnya tanggung jawab bersama
dalam upaya menjamin kelanggengan dan kesinambungan pelaksanaan rekreasi.
Maksudnya, rekreasi itu tidak akan subur kemajuannya, bila tidak didukung oleh
lingkungan sosial, seperti keluarga, dan lebih luas lagi pada tingkatan
berikutnya, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan pemerintah. Hal ini akan
tercermin dalam upaya penyediaan insfrastruktur dan kelengkapan pendukung bagi
kepentingan umum, misalnya penyediaan tamantaman untuk rekreasi, fasilitas
transportasi, dan dukungan bagi keselamatan dan keamanan. Kesemuanya itu, tidak
mungkin dipikul oleh orang-perorang, tetapi hanya dapat diwujudkan melalui
dukungan pemerintah atau mungkin juga sokongan pihak swasta.
Prinsip
6 :
Dengan bantuan para dermawan, rekreasi yang sehat dapat berkembang dengan baik
dalam masyarakat. Rekreasi memerlukan fasilitas dan bahkan biaya yang bersitat
langsung dikeluarkan untuk pelaksanaannya. Di negara maju, para dermawan begitu
ringan tangan untuk memberikan bantuan, seperti menyediakan lahan yang
selanjutnya digunakan untuk kepentingan rekreasi. Penyediaan fasilitas yang tak
terjangkau, sangat mungkin teratasi oleh para dermawan. Karena itu, prinsip
keenam ini, menekankan betapa pentingnya penggalian potensi di lingkungan sekitar,
berupa dukungan pihak-pihak yang mampu dan berkelebihan kekayaannya.
Prinsip
7 :
Kesempatan untuk melakukan kegiatah rekreasi hendaknya dapat diperoleh
sepanjang tahun (baik program yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah).
Asas mantaat yang diperoleh di sepanjang. hayat, merupakan landasan penting
yang perlu diperhatikan. Maksudnya, kegiatan rekreasi itu, sebaiknya dapat
dilaksanakan di sepanjang hayat seseorang. Untuk Indonesia yang tidak mengenal
pergantian musim yang menjadi hambatan, maka pelaksanaan rekreasi di sepanjang
tahun, sungguh memungkinkan untuk dilakukan.
Prinsip
8 :
Apabila kesempatan rekreasi memang disediakan untuk masyarakat, program
rekreasi harus memperhatikan faktor faktor sebagai berikut:
a.
Kebutuhan, minat serta kompetensi para pesertanya.
b.
Jenis masyarakatnya, lokasi, kondisi ekonominya, dan lain-lain.
c.
Kerja sama antar badan-badan atau organisasi atau lembaga di dalam masyarakat
(pemerintah dan swasta).
d.
Penggunaan sumber-sumber yang ada.
e.
Kualitas pimpinan rekreasi, khususnya dalam hal menyusun program sesuai dengan
jumlah peserta, lokasi, fungsi alat-alat, serta ruangan yang ada.
f.
Perencanaan hendaknya berkelanjutan.
g.
Rencana pengembangan program rekreasi hendaknya mengutamakan masalah alat,
ruang atau tempat serta kegiatan rekreasi dalam masyarakat.
Prinsip
9 :
Kesempatan berekreasi yang memadai hendaknya dapat diciptakan dalam keluarga,
sekolah atau tempat-tempat ibadah. Masyarakat hendaknya ikut membantu mendidik
menggunakan waktu luang secara sehat.
Prinsip
10:
Mutu bagi seorang pemimpin rekreasi, lebih-lebih yang sifatnya sukarela, harus
berkualitas tinggi terutama dalam hal intelektualnya, penampilannya, tanggung
jawab, dan sebagainya. Selain perlu untuk menjamin tercapainya tujuan,
kepemimpinan yang baik, juga menjamin keterlaksanaan kegiatan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Prinsip
11:
Uluran tangan dari pemerintah; baik pusat maupun daerah, baik dalam bentuk material
maupun moral, sangat diperlukan dalam usaha mengembangkan program rekreasi
dalam masyarakat sesuai dengan perkembangan minat dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, betapa penting peranan
pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat agar dapat
menikmati kegiatan yang bersifat rekreatif. Dalih rekreasi merupakan hak semua
orang, hak individu, dan bagian dari kebebasan untuk memilih, maka
seolah-olah, seseorang memiliki otonomi yang mutlak dalam menentukan
pilihannya, apa jenis kegiatan yang akan dilakukannya untuk dinyatakan sebagai
kegiatan rekreasi. Rekreasi haruslah merupakan kegiatan yang sehat dan di
dalamnya terkandung tanggung jawab sosial dan bahkan moral. Prinsip ini
merupakan fondasi utama, sebab kegiatan bersenangsenang dapat terjerumus ke
dalam tindakan yang tidak direstui oleh masyarakat, atau bahkan bertentangan
dengan nilai moral.
BAB III
C.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa olahraga rekreasi mampu
mengembangkan budaya hidup sehat, baik untuk pribadi maupun untuk orang lain
dan atau lingkungan alamnya serta memiliki prospek yang cerah untuk
mengembangkannya, sehingga melalui olahraga rekreasi dapat terbuka lapangan
pekerjaan sekaligus peluang bisnis yang bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Salah satu caranya adalah melalui pengelolaan yang matang, mulai dari konsep
sampai kepada pengelolaan dan pelaksanaan di lapangan.
DAFTAR PUSTAKA
George. D. Butler. (1976). Introduction
to Community Recreation. Fifth edition. McGraw-Hill Book Company.
Hartoto. ((2001). Pendidikan
Rekreasi: Prinsip dan Metode. Depdiknas.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kementrian Negara
Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia.
…………… (2007). Wisata Dan Olahraga.
Jurusan Pendidikan Kesehatan dan Rekreasi. FPOK-UPI. Jurnal.
0 komentar:
Posting Komentar